You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Gampong Lampoh Krueng
Gampong Lampoh Krueng

Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie, Provinsi Aceh

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI GAMPONG LAMPOH KRUENG KECAMATAN KOTA SIGLI KABUPATEN PIDIE PROVINSI ACEH. "BERSAMA MEMBANGUN GAMPONG MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, MENUJU GAMPONG YANG MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA BERDASARKAN AHKLAKUL KARIMAH". -- selengkapnya...

PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LPJ ) GAMPONG LAMPOH KRUENG TAHUN ANGGARAN 2025

10 Januari 2026 Dibaca 134 Kali
PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LPJ ) GAMPONG LAMPOH KRUENG TAHUN ANGGARAN 2025

Lampoh Krueng, Sabtu 10 Januari 2026 - LPJ APB Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Perbekel). LPJ Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 

LPJ  memiliki beberapa tujuan dan fungsi utama, antara lain:

  • Akuntabilitas: Memastikan Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan.
  • Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai penggunaan anggaran desa kepada BPD dan masyarakat.
  • Partisipasi: Memberikan kesempatan kepada BPD dan masyarakat untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.
  • Pengawasan: Memudahkan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Evaluasi: Menjadi dasar bagi evaluasi kinerja Kepala Desa dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.

Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa LPJ Realisasi APB Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran. 

Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025 Semester Akhir, sebagai berikut:

Untuk informasi lebih lanjut akan ditampilkan pada baliho LPJ desa atau bisa mengunjungi Kantor Keuchik pada hari dan jam kerja.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Gampong
Rp 803.357.542,00 Rp 1.006.648.000,00
79.81%
Belanja Gampong
Rp 780.746.430,00 Rp 844.359.200,00
92.47%
Pembiayaan Gampong
Rp 39.301.000,00 Rp -102.288.800,00
-38.42%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 654.658.542,00 Rp 857.949.000,00
76.31%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Gampong
Rp 4.699.000,00 Rp 4.699.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 144.000.000,00 Rp 144.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 213.192.760,00 Rp 250.442.530,00
85.13%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 220.665.000,00 Rp 220.665.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong
Rp 201.303.900,00 Rp 226.766.900,00
88.77%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong
Rp 12.583.000,00 Rp 13.483.000,00
93.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 133.001.770,00 Rp 133.001.770,00
100%